Hai, apa kabar para calon mempelai yang berbahagia?
Akhirnya sampailah sudah saya pada tahap ngurus surat-surat perlengkapan pernikahan. Belum kelar 100% sih masih kurang surat dari KUA saya. 90% kelar. Untuk itu mau sharing nih gimana bentuknya NI, N2, N3, N4. Kalo kemarin di sini berdasarkan referensi belum praktek, sekarang live report versi praktek.
1. Datang ke pak RT bilang kalau mau urus surat menikah. Diberilah formulir (nggak sempet scan) dan isian ini :
Lalu surat ini dibawa ke RW ditanda tangan dan stempel lalu formulir dan surat dibawa ke kelurahan.
2. Di kelurahan dapat
3. Lalu dibawa ke KUA untuk diberi surat keterangan
Dari sini surat -surat tersebut dibawa ke KUA dimana pernikahan akan dilangsungkan. Dalam cerita saya ya dilakukan di rumah saya.
Semoga membantu tulisan saya yaaaa ^^
Tampilkan postingan dengan label KUA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUA. Tampilkan semua postingan
Senin, 19 September 2011
Jumat, 08 Juli 2011
Berkunjung ke KUA
Heiho...apa kabar semua? Jadwal saya padat merayap, empet-empetan nih.
Anyway...kemarin lusa ke KUA. Ya, apalagi kalo nggak untuk memenuhi to do list yang mulai berdebu. Secara bapak dan ibu saya itu menikah di catatan sipil jadi mereka nggak punya pengalaman berurusan dengan KUA. Sebagai warga negara yang nggak mau nyusahin orang, sebelum ke KUA browsing dulu. Nyari-nyari referensi pengalaman orang berurusan sama KUA.
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
- Surat Pengantar RT – RW setempat.
- Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
- Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
- Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
- Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
- Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
- Laki-laki yang mau berpoligami.
- Ijin Orang Tua (Model N5) bagi calon penganten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik laki-laki/perempuan.
- Bagi calon penganten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
- Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Kedua calon penganten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
Fakta yang baru saya tahu, ternyata KUA itu mengurusi satu kecamatan. Data tahun 2009 kecamatan Simokerto -tempat saya tinggal- berpenduduk 102.251 jiwa. Jadi secara logika, menikah di bulan besar syarat ke 11 susah berlaku. Dan...benarlah adanya. Booking petugas KUA penuh sodara :))
Alhamdulillahnya, berbekal senyum manis dan tatapan mata mengintimidasi, saya ketemu sama kepala KUA-nya. Ngerumpi malahan. -semoga si bapak belum ada mutasi sampai saya selesai nikah-. Nih, versi KUA kecamatan Simokerto :
1. Surat pengar RT, RW, Kelurahan >>> Ya ini N1, N2, N4
2. Foto kopi KK, KTP, AKTE kelahiran, dan Ijasah terakhir selembar.
3. Pass foto 3x3 (4 lembar) >>> ukurannya beda cynnn. Berwarna atau tidak terserah. IMO, Fotonya yang dove. Kenapa dove? Biar ketika distempel nggak bleber.
4. Untuk pria ada surat rekomendasi dari KUA tempat tinggalnya.
Nah, formulir N3-nya kemana ya? Kok N1, N2, lanjut N4? Besok tak ngerumpi lagi sama pak KUA-nya. Kita lihat, apakah saya mampu mengurus sendiri? Hmm...positive thinking will grom positive way. Bangga euy urusan administrasi diurus sendiri ^^
Langganan:
Postingan (Atom)








