Jumat, 27 Mei 2011

Perjanjian Pra Nikah



Beberapa hari ini...ntah ada angin apa, banyak yang membahas tentang perjanjian pra-nikah. Ehehehe...bagi saya dan Dian soal beginian udah dibahas lamaaaaa banget sebelum kita memutuskan menikah -Deuh, nggak romantis banget,sih. Saat pacaran ngomongnya berat-berat. Pacaran itu kudunya busa-busa romantis- *Haishhh

Apakah Perjanjian Pranikah itu?

Perjanjian pra nikah atau Prenuptial Agreement adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Perjanjian pra nikah berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan isinya mengatur bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan dibagi jika terjadi perceraian, kematian dari salah satu pasangan. Perjanjian ini juga bisa memuat bagaimana semua urusan keuangan keluarga akan diatur atau ditangani selama pernikahan berlangsung. 

Glek! Kesannya kok siap-siap cerai? Siapa juga yang mau cerai? Gak ada kan pasangan menikah yang cukup waras dan menyiapkan akan cerai suatu saat. Tapi meninggal dunia itu pasti kan? Tinggal kapan akan terjadinya aja. Nah ini dia... perjanjian pra nikah bukan sekadar melindungi harta gono gini kalau bercerai, tetapi juga harta dan utang gono gini jika salah satu meninggal duluan.  

Apakah membuat perjanjian diantara calon pasangan yang akan menikah bisa dibenarkan secara hukum? Sesungguhnya membuat perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan di perbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat. Hal ini telah diatur sesuai dengan pasal 29 UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan , serta pasal 139 dan 147 KUHP.
Dalam membuat perjanjian pranikah perlu dipertimbangkan beberapa aspek yaitu : 

Keterbukaan dalam mengungkapkan semua detil kondisi keuangan baik sebelum maupun sesudah pernikahan. Berapa jumlah harta bawaaan masing-masing pihak sebelum menikah dan bagaimana potensi pertambahannya sejalan dengan meningkatnya penghasilan atau karena hal lain misalnya menerima warisan. Kemudian berapa jumlah hutang bawaan masing-masing pihak sebelum menikah, bagaimana potensi hutang setelah menikah dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelunasan hutangnya. Tujuannya agar Anda tahu persis apa yang akan diterima dan apa yang akan di korbankan jika perkawinan berakhir, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya. 

Kerelaan,  perjanjian pranikah harus disetujui dan ditanda tangani oleh ke dua belah pihak secara sukarela tanpa paksaan. Jika salah satu pihak merasa dipaksa, karena diancam atau berada dalam tekanan sehingga terpaksa menandatanganinya, perjanjian pranikah bisa terancam batal karenanya.

Pejabat yang objektif, Pilihlah pejabat berwenang yang yang bereputasi baik dan bisa menjaga obyektifitas, sehingga dalam membuat isi perjanjian pranikah bisa tercapai keadilan bagi kedua belah pihak.

Notariil  Perjanjian pranikah sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi harus disahkan oleh notaries. Kemudian harus dicatatkan pula dalam lembaga pencatatan perkawinan. Artinya pada saat pernikahan dilangsungkan perjanjian pra nikah juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA mauapun Kantor Catatan Sipil). 
 
Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?

Biasanya perjanjian pranikah dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing,suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkawinan dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada pihak calon pasangan yang akan menikah. Asalkan isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama, seperti sudah disebutkan diatas. 


Karena itu pada dasarnya isi perjanjian pranikah dapat mengatur penyelesaian dari masalah yang kira-kira akan timbul selama masa perkawinan, antara lain : 


Tentang pemisahan harta kekayaan : Jadi tidak ada harta gono gini. Syaratnya harus dibuat sebelum pernikahan, kalau setelah menikah baru dibuat jadi batal demi hukum. dan harus dicatatkan di tempat pencatatan perkawinan.Kalau sudah menikah, sudah tidak bisa lagi bikin pisah harta. Semuanya menjadi harta gono gini. Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh setelah/dalam perkawinan. Kalau harta sebelumnya, sewaktu masih sendiri, itu adalah harta bawaan masing- masing. Mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta, bisa saja bikin perjanjian pembagian harta. Intinya dalam perjanjian pranikah bisa dicapai kesepakatan tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun aset-aset baik selama pernikahan itu berlangsung mauapun apapbila terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian. 

Tentang Pemisahan Utang : Jadi dalam perjanjian pranikah bisa juga diatur mengenai masalah uatang yang akan tetap menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau mengadakan utang itu. Utang yang dimaksud adalah utang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian. 

Tanggung jawab terhadap anak-anak hasil pernikahan tersebut.  Terutama mengenai masalah biaya hidup anak juga biaya pendidikannya harus diatur sedemikian rupa berapa besar kontribusi masing-masing orang tua dalam hal ini tujuannya agar kesejahteraan anak-anak tetap terjamin. 
Dan di kasus saya, saya tidak memasukkan perjanjian pra nikah dalam agenda. Why? I have nothing :p Seriously! Yang saya punya cuman barang-barang yang kurang bermakna. Ada sih beberapa properti dengan nama saya, tapi kan itu pemberian orangtua saya dan hak mutlak saya. Apalagi setelah saya menikah I am jobless. Hihihi...

We both understand the consequences of not having a Pre-Nup. Artinya kalau kami berutang, keduanya harus saling mengetahui karena urusannya secara hukum sesuai UU Perkawinan tahun 1974, keduanya bertanggung jawab membayarkan utang itu. Semuanya saling dijelaskan, diceritakan. Tidak ada harta yang disembunyikan. Utang? termasuk.

Baby... aku siap diajak berjuang dari nol. Tapi gak mau tau gimana caranya kamu harus ngasih aku makan ya.”   Hihihi...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar