Kamis, 02 Juni 2011

Detail

Menemukan kotak yang bisa dipergunakan untuk menyimpan mas kawin. Kotak yang harus dibeli secara selama ini kotak perhiasan saya nebeng berdua sama adik ^^

Kinda cute bisa masang foto berdua bersama pasang. But, you know we don't have proper photo. Proper maksudnya foto yang sengaja acting. Sekalian ngingetin, kalo mau menyalah gunakan kekayaan kembali ingat, ok, now not only me but you and me :p

And then have bright idea. Put a word. Dicuplik dari band favorit kami berdua Ten to Five. Hehehe...band yang mengisi soundtrack kehidupan kami berdua ^.^ Karena konsepnya resepsi adalah mengusung nuansa keraton maka nggak bisa pake band. But..."Brand new day" are our wedding song. Cuplikan lagunya akan terpasang di pigura mengantikan foto pre-wed.



A brand new day for you and me.....

Jumat, 27 Mei 2011

Membawa perdamaian bagi muka bumi ini.

Yiay!!! Our rings are finally done.
Belum 100% kelar sih. Karena acara kawinan masih lima bulan lagi maka diputuskan tidak ditulis namanya dulu. Sebab???? Ya siapa tahu saya melangsing *kibas-kibas rambut*


Dan....kepikiranlah saya " I don't want that ordinary rings box".  Apa ya...apa ya...muncul lah ide untuk menggunakan piring plus mangkok yang saya beli di Daiso. Lalu ke halaman belakang ambil melati. Dan terpikirkan juga detail burung bangau. Cincinnya dijagain 2 burung bangau. Tema urban elegant with touch of heritage. Heritagenya dari negara Jepang -saya dilamar ketika di Osaka- *blushing* Origami crane burung bangau ini tidak bisa dilepaskan dari kisah seorang gadis Jepang bernama Sadako Sasaki yang menderita penyakit leukemia karena kanker dalam darah akibat serangan bom atom di Hiroshima pada 6 Agustus 1945.

Selama sakit, ia berusaha dapat melipat seribu burung bangau (crane) dengan berharap kesembuhan dari penyakit dan perdamaian dunia dapat terwujud. Pada saat meninggal, Sadako telah melipat 644 burung bangau, dan teman-teman sekolahnya membantu melipat sisanya.

Kemudian teman-temannya pun membentuk klub dan mencari dana untuk membuat sebuah monumen perdamaian dunia. Kini monumen itu telah berdiri di taman Hiroshima sejak tahun 1958 dan orang-orang dari seluruh penjuru dunia selalu mengirimkan/ menaruh origami burung bangau (crane) pada monumen itu sebagai simbol perdamaian pada setiap tanggal 6 Agustus yang telah dijadikan sebagai hari perdamaian.

Semoga pernikahan PRIMA DAN DIAN membawa perdamaian bagi muka bumi ini.



Anyway...kalo nggak bisa bikin bangau. Nih, ada turorialnya! Semua ada di youtube. Hehehe...selamat berkreasi

Perjanjian Pra Nikah



Beberapa hari ini...ntah ada angin apa, banyak yang membahas tentang perjanjian pra-nikah. Ehehehe...bagi saya dan Dian soal beginian udah dibahas lamaaaaa banget sebelum kita memutuskan menikah -Deuh, nggak romantis banget,sih. Saat pacaran ngomongnya berat-berat. Pacaran itu kudunya busa-busa romantis- *Haishhh* 

Apakah Perjanjian Pranikah itu?

Perjanjian pra nikah atau Prenuptial Agreement adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Perjanjian pra nikah berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan isinya mengatur bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan dibagi jika terjadi perceraian, kematian dari salah satu pasangan. Perjanjian ini juga bisa memuat bagaimana semua urusan keuangan keluarga akan diatur atau ditangani selama pernikahan berlangsung. 

Glek! Kesannya kok siap-siap cerai? Siapa juga yang mau cerai? Gak ada kan pasangan menikah yang cukup waras dan menyiapkan akan cerai suatu saat. Tapi meninggal dunia itu pasti kan? Tinggal kapan akan terjadinya aja. Nah ini dia... perjanjian pra nikah bukan sekadar melindungi harta gono gini kalau bercerai, tetapi juga harta dan utang gono gini jika salah satu meninggal duluan.  

Apakah membuat perjanjian diantara calon pasangan yang akan menikah bisa dibenarkan secara hukum? Sesungguhnya membuat perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan di perbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat. Hal ini telah diatur sesuai dengan pasal 29 UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan , serta pasal 139 dan 147 KUHP.
Dalam membuat perjanjian pranikah perlu dipertimbangkan beberapa aspek yaitu : 

Keterbukaan dalam mengungkapkan semua detil kondisi keuangan baik sebelum maupun sesudah pernikahan. Berapa jumlah harta bawaaan masing-masing pihak sebelum menikah dan bagaimana potensi pertambahannya sejalan dengan meningkatnya penghasilan atau karena hal lain misalnya menerima warisan. Kemudian berapa jumlah hutang bawaan masing-masing pihak sebelum menikah, bagaimana potensi hutang setelah menikah dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelunasan hutangnya. Tujuannya agar Anda tahu persis apa yang akan diterima dan apa yang akan di korbankan jika perkawinan berakhir, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya. 

Kerelaan,  perjanjian pranikah harus disetujui dan ditanda tangani oleh ke dua belah pihak secara sukarela tanpa paksaan. Jika salah satu pihak merasa dipaksa, karena diancam atau berada dalam tekanan sehingga terpaksa menandatanganinya, perjanjian pranikah bisa terancam batal karenanya.

Pejabat yang objektif, Pilihlah pejabat berwenang yang yang bereputasi baik dan bisa menjaga obyektifitas, sehingga dalam membuat isi perjanjian pranikah bisa tercapai keadilan bagi kedua belah pihak.

Notariil  Perjanjian pranikah sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi harus disahkan oleh notaries. Kemudian harus dicatatkan pula dalam lembaga pencatatan perkawinan. Artinya pada saat pernikahan dilangsungkan perjanjian pra nikah juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA mauapun Kantor Catatan Sipil). 
 
Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?

Biasanya perjanjian pranikah dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing,suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkawinan dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada pihak calon pasangan yang akan menikah. Asalkan isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama, seperti sudah disebutkan diatas. 


Karena itu pada dasarnya isi perjanjian pranikah dapat mengatur penyelesaian dari masalah yang kira-kira akan timbul selama masa perkawinan, antara lain : 


Tentang pemisahan harta kekayaan : Jadi tidak ada harta gono gini. Syaratnya harus dibuat sebelum pernikahan, kalau setelah menikah baru dibuat jadi batal demi hukum. dan harus dicatatkan di tempat pencatatan perkawinan.Kalau sudah menikah, sudah tidak bisa lagi bikin pisah harta. Semuanya menjadi harta gono gini. Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh setelah/dalam perkawinan. Kalau harta sebelumnya, sewaktu masih sendiri, itu adalah harta bawaan masing- masing. Mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta, bisa saja bikin perjanjian pembagian harta. Intinya dalam perjanjian pranikah bisa dicapai kesepakatan tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun aset-aset baik selama pernikahan itu berlangsung mauapun apapbila terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian. 

Tentang Pemisahan Utang : Jadi dalam perjanjian pranikah bisa juga diatur mengenai masalah uatang yang akan tetap menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau mengadakan utang itu. Utang yang dimaksud adalah utang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian. 

Tanggung jawab terhadap anak-anak hasil pernikahan tersebut.  Terutama mengenai masalah biaya hidup anak juga biaya pendidikannya harus diatur sedemikian rupa berapa besar kontribusi masing-masing orang tua dalam hal ini tujuannya agar kesejahteraan anak-anak tetap terjamin. 
Dan di kasus saya, saya tidak memasukkan perjanjian pra nikah dalam agenda. Why? I have nothing :p Seriously! Yang saya punya cuman barang-barang yang kurang bermakna. Ada sih beberapa properti dengan nama saya, tapi kan itu pemberian orangtua saya dan hak mutlak saya. Apalagi setelah saya menikah I am jobless. Hihihi...

We both understand the consequences of not having a Pre-Nup. Artinya kalau kami berutang, keduanya harus saling mengetahui karena urusannya secara hukum sesuai UU Perkawinan tahun 1974, keduanya bertanggung jawab membayarkan utang itu. Semuanya saling dijelaskan, diceritakan. Tidak ada harta yang disembunyikan. Utang? termasuk.

“Baby... aku siap diajak berjuang dari nol. Tapi gak mau tau gimana caranya kamu harus ngasih aku makan ya.”   Hihihi...

Sabtu, 21 Mei 2011

Pre marital check up - DONE

Senangnya bisa memenuhi check list. 

Seperti tulisan saya sebelumnya tentang pre-marital check up. Kemarin lusa menunaikan salah satu kewajiban - yang menurut kami penting - sebelum sah menjadi suami istri.  Pagi-pagi berangkat ke RS Husada Utama, sebelumnya puasa dulu 10 - 12 jam. Karena ada pemeriksaan gula darah. Lalu urus administrasi, dan bayar. IMO, setelah survey sepertinya di Surabaya, Husada Utama murah. Berdua kena Rp 1,9 juta dengan detail pemeriksaan : 

  1. Hematologi rutin dan analisa hemoglobin.
  2. Gambaran Darah Tepi.
  3. Laju Endap Darah (LED)
  4. Golongan darah dan Rhesus faktor
  5. Pemeriksaan urinalisis lengkap
  6. Pemeriksaan gula darah
  7. Pemeriksaan HbsAG
  8. Pemeriksaan VDLR/ RPR
  9. Pemeriksaan TORCH

Muka masih sumringah

Ngeliat dua tabung....mukanya langsung stres :p

Yiayyy!!!!

Ini sudah makan seporsi soto :p

Alhamdulillah. Kami berdua sehat ^^

Sedikit sharing tentang TORCH -bukan seri blackberry ya- :p Yang saya rada bingung bacanya tanpa dokter. TORCH merupakan singkatan dari Toxoplasma gondii (Toxo), Rubella, Cyto Megalo Virus (CMV), Herpes Simplex Virus (HSV) yang terdiri dari HSV1 dan HSV2 serta kemungkinan virus lain yang dampak klinisnya lebih terbatas.


Penyebab utama dari virus dan parasit TORCH adalah hewan disekitar kita seperti ayam, kucing, burung, tikus, merpati kambing, sapi, anjing dan lain sebagainya. Hewan-hewan tersebut memang bukan penyebab langsung terjangkitnya TORCH lebih karena perantara dari makanan, daging setengah matang dan lainnya.

Toxo sering juga disebut virus kucing, padahal sesungguhnya bukan virus kucing tetapi parasit darah. Penyebab penyakit ini adalah kotoran kucing, lalu melalui hewan lain menempel dalam makanan lalu masuk ke dalam tubuh manusia dan menyatu dalam darah. Gejala awal seseorang mengidap TOXO akan terlihat ketika sedang hamil. Wanita yang terkena TOXO akan sering mengalami flek. Flek bisa terjadi sepanjang kehamilan, janin di dalam rahim tidak berkembang, hamil anggur atau bayi meninggal pada usia kandungan 7-8 bulan, bahkan sering terjadi keguguran.

Rubella (Campak Jerman) dapat menyebabkan bayi yang dilahirkan mengalami glukoma / kebutaan, kerusakan pada otak/pengapuran pada otak, bibir sumbing, tuna rungu dan sulit bicara.

CMV (Cyto Megalo Virus) seorang ibu mengidap CMV akan mengalami keguguran terus menerus atau bayi lahir dalam keadaan cacat fisikseperti Hidrosefalus (pembesaran kepala), Microsefalus (pengecilan kepala), lahir dengan usus keluar tubuh, tubuh transparan atau kaki tangan jadi bengkok.

Herpes dapat dilihat dari munculnya bintik-bintik pada tubuh dan alat genital yang diikuti rasa sakit dan terasa panas. Wanita hamil yang mengidap herpes akan sering mengalami keguguran dan bayinya lahir dalam keadaan cacat.

TORCH dapat merusak kesuburan wanita, dimana sel telur maupun inti sel dirusak oleh virus tersebut sehingga sel telurnya mengecil dan tidak bisa dibuahi. Infeksi TORCH dapat juga menyebabkan mioma, penyumbatan atau pelengketan sehingga sel tidak bisa dibuahi atau mengakibatkan sulit hamil.

Rubela, CMV dan Herpes bisa menular pada pasangan melalui hubungan seksual, air liur, keringat, darah dan ASI. Sedangkan Toxo tidak menular.

TORCH bisa menyerang siapa saja bukan hanya ibu hamil. TORCH akan menyerang saraf otak, mata dan gerak. Jika menyerang otak gejala yang timbul adalah sering sakit kepala, radang tenggorokan atau flu berkepanjangan. Jika menyerang Otot maka otot-otot akan terasa sakit sampai ke persendian dan pinggang, kaki mudah capek dan lemas badan mengigil kemudian lambung sakit.

Gimana cara membaca hasil labnya?

  1. Periksalah serum untuk mencari ada tidaknya IgG spesifik untuk parasit/virus TORCH. Bila hasilnya NEGATIF, berarti Anda tidak pernah terinfeksi TORCH. Bila POSITIF, berarti pernah terinfeksi. Note: (periksa Anti-Toxoplasma IgG, Anti-Rubella IgG, Anti-CMV IgG, Anti-HSV2 IgG). Tes IgG itu untuk meriksa apakah pada masa lalu si pasien pernah kena infeksi.
  2. Bila IgG POSITIF, maka untuk menentukan kapan infeksi tersebut, Anda harus melakukan pemeriksaan serum untuk mencari ada tidaknya IgM parasit/virus TORCH. Tes IgM ini fungsinya untuk memeriksa apakah saat ini si pasien terinfeksi TORCH.
  3. Bila IgG Positif dan IgM Negatif : Anda telah terinfeksi lebih dari setahun yang lalu. Saat ini anda mungkin telah mengembangkan kekebalan terhadap parasit itu. Anda tidak perlu khawatir untuk hamil.
  4. Bila IgG Positif dan IgM juga Positif: Anda tengah mengalami infeksi dalam 2 tahun terakhir. (mungkin pula ada false pada hasil IgM). Anda harus catat berapa angka IgM tersebut.
  5. Selanjutnya Anda harus melakukan lagi pemeriksaan IgM (kalau perlu sekalian IgG) setelah 2 minggu dari pemeriksaan pertama.
  6. Bila IgM tetap Positif atau malah naik angkanya, berarti anda sedang terinfeksi TORCH. Sebaiknya anda sembuhkan dulu infeksi ini baru kemudian mulai hamil.
 Semoga bermanfaat ^^

Kamis, 19 Mei 2011

With this ring, i marry you…

Ini prototype cincin kawin kami. Lanjutan dari tulisan ini. Yup, tetap memakai bahan palladium dan belinya juga di Indoseni.

Kenapa berupa prototype? Ternyata mencari cincin kawin polos jaman sekarang itu susah. Contoh di etalase selalu pake batu. Ya, dengan berbekal daya imajinasi tinggi, kami menterjemahkannya. Polos saja tanpa mata dan hanya aksen garis dengan tone warna berbeda. Putih kilat dan dove. Bentuk dalam bundar, sedangkan bentuk luarnya kotak. Kotak? Yes, simple meaning. Bulat melambangan two of us dan kotak adalah 'rambu-rambu' yang harus dipatuhi sebagai suami istri. Bebas terbatas lah. Nah, jika prototype ini ga ada koreksi maka dicetaklah yang asli. Hanya 2 minggu pengerjaan sih.




Anyway....sebenarnya kami berdua memutuskan setelah menikah, cincin kawin ini akan kita tali benang dan disimpan dalam kotak. Nggak dipake sehari-hari. Si mbak Indoseni juga nanya : "Lho, setelah nikah nggak pake cincin lalu bisa ngelaba dong?!" Uhm...Ini di luar rasio berpikir saya. Ya, pake cincin segede monas kalo niatnya ngelaba ya kejadian lah ngelaba. Insyallah kalo niatnya baik dijaga sama Allah, walau tanpa cincin sekalipun.

Oiya, ada yang ganggu pikiran saya. Saya belum pernah menemukan literatur bahwa cincin kawin itu masuk ke dalam syarat pernikahan Islam, tapi mengapa pegawai KUA kadang menanyakannya? Apa karena cincin kawin sudah menjadi kebiasaan bahkan cenderung dianggap sebagai hal yang mendasar di dalam suatu acara tunangan atau pernikahan? Malah saya tahunya, penggunaan cincin di dalam acara perkawainan itu merupakan tradisi jaman Yunani dan Romawi kuno, yang dianggap sebagai simbol cinta kasih antara laki-laki dan perempuan. - Lupa, pernah baca dimana -. 

Yang jelas cincin hanyalah cincin. Cincin nggak punya kekuatan untuk menjaga keutuhan rumah tangga ^^

Rabu, 18 Mei 2011

Sido Mukti

Update seserahan


Sido Mukti

Dipakai oleh pengantin dalam upacara pernikahan.
Sido berarti terus-menerus, Mukti berarti kecukupan dan penuh  kebahagiaan. Diharapkan pengantin yang memakai batik ini kelak akan bahagia dan sejahtera. 

Amin...amin...amin

Selasa, 17 Mei 2011

Pilih Baju

Akhirnya, bisa juga nyicil to do list. Mumpung Dian lagi pulang untuk beresin beberapa hal.
Trust me! Panas dan berat -Apalagi kami datang di luar jam operasional Savitri, jadi AC belum nyala semua-. Apa kabar ya para sinden OVJ? Kebayanya rancangan Ayok Dwipancara. Uhm...statusnya minjem, ya! Kebayanya dia sepasang up to 20 jeti --" -Ini udah masuk paketnya SAVITRI-.
Baru ketemu baju untuk Panggih dan resepsi. Masih ada PR, Kebaya dan jas akad nikah (bikin), Midodareni (minjem) dan siraman -Bikin-.  

-
Untuk Panggih. Adat Jawa Solo

Berasa mirip mbok mban. Yes, kelar soyjoy plus trip luar kota bikin berat :(
Kebaya simpel ala ibu Kartini.

Untuk Resepsi. Adat Jawa Paes Ageng