Senin, 14 November 2011

Sighat Taklik

Baiklah hari ini saya dan Dian menjalankan rapak. Apa itu rapak? Rapak itu kros cek data yang dilakukan oleh kepala KUA sekaligus memberikan wejangan menjadi keluarga sakinah, mawardah, warahmah. Tadi kepala KUA sempat menyebutkan bahwa sesungguhnya di tahun 2010 ada kepmen yang mengharuskan calon mempelai menjalankan konseling dan baru bisa menikah setelah mendapatkan ijasah lulus. Tapi entahlah saya merasa kurang informasi.

Kami ditanya benar kami tanpa paksaan menikah? Benar yakin mau menikah? Sempet ditanya juga berapa tahun pacaran? Lalu kros cek kelengkapan data diri. Dan mulailah petugas KUA memberikan petuah. Baiklah, menikah itu adalah keputusan no point to return. Sekali seumur hidup dengan niat karena Allah. And suddenly kita baru disadarkan "Tiga hari lagi kalian berdua menikah" *gubrak*. Untuk menjadi seorang yang ahli dibidangnya musti sekolah. Nggak cukup S1, banyak yang sekolah S2, S3 atau sekalian eS lilin :p Sedangkan pernikahan? OMG!!! Nggak ada sekolahnya. Bener lho, keputusan seumur hidup *mulai mikir* :))

Tapi kita masih punya Tuhan Maha Segalanya. Kita tidak hidup hanya mengandalkan rasio, libatkan Dia disetiap langkah bersama. *Tambah mikir* :))

Oia, dalam minggu lalu saya menghadiri 2 ijab kabul. Di situ tidak ada pembacaan Sighat Taklik atau biasa disebut janji nikah. Jujur, saya baru tahu ketika sepupu saya Boyong menikah. Isinya :


SIGHAT TAKLIK
Sesudah akad nikah saya (nama_mempelai_pria) bin (nama_ayah_mempelai_pria) berjanji dengan sepenuh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama (nama_mempelai_wanita) binti (nama_ayah_mempelai wanita) dengan baik (mu'asyarah bilma'ruf) manurut ajaran syari'at islam.

Selanjutnya saya membaca sighat taklik atas istri saya sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
  1. Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,
  2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
  3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya,
  4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya enam bulan lamanya,
Kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jendral Bimas Islam dan Penyelengara Haji Cq. Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan ibadah sosial.

Suami


................

Wah, ternyata UU Perkawinan mengatur juga ya perjanjian menikah - Yakin Prim lo mau kawin? Gini aja baru tahu - Sighat taklik ini juga tertuang di buku nikah di halaman nyaris belakang-belakang (Bagi yang punya buku nikah ya!). Tujuannya supaya pernikahannya nggak bonek. Sesuai aturan yang berlaku. Btw, melindungi hak perempuan banget kan???

Jadi, pembacaan Sighat Taklik menjadi hak istimewa mempelai wanita untuk memintanya kepada mempelai pria. Orang tua, saksi, bahkan penghulu tidak berhak mengintervensi. Dan mempelai pria yang bertanggung jawab wajib memenuhinya. IMO, hal begini musti dibicarakan secara private antara mempelai pria dan wanita sebelumnya. No point to return, beb :))

So? Berani memutuskan tentu berani menjalankan semuanya dengan penuh tanggung jawab dengan niat karena Allah.

Have nice monday ^___________^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar