Senin, 27 Juni 2011

Detox sebelum pernikahan

"When the universe let you meet the right people. It becomes...simple and easy".

Pic From Here

Saya adalah 'pengikut' Cerrie Bradshaw, tapi keinginan saya dalam sebuah acara pernikahan adalah menghadirkan nuansa keraton. Musik karawitan, paes ageng, setiap detail adat yang sarat akan makna. Dian bukan berdarah Jawa. Dia sudah campur-campur dan dengan baik hati mau merelakan saya membuat acara pernikahan menjadi Jawa banget.

Dua ritual yang nggak akan absen adalah pingitan dan puasa. Sound old school, right? :))

Pingitan

Adat pingitan modern ini kerap disalah artikan dengan menghambat rutinitas. Kalo sesuai pakem, pingitan itu dilakukan 40 hari, nggak boleh keluar rumah. Bukan semata-mata nggak ketemu calon suami/istri. Lalu ngapain 40 hari itu? Di rumah merawat diri. Selain itu makna pentingnya adalah menjaga keselamatan. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi di luar sana. Kalo saya? Nggak mungkin lah ya 40 hari nggak keluar rumah. Ada kewajiban bekerja. Jadi 40 hari udah nggak ada tuh acara nonton basket, konser musik, nongkrong di mal, apalagi party-party :p Kalo nggak ketemu pasangan, emang kami pasangan LDR :p Tapi sepakat kami hanya akan menggunakan sms/bbm. Nggak pake dengar suara apalagi video call.

Kalau jaman dulu malah ada pingitan setelah pernikahan. 5 hari. Kenapa begitu? Jaman dulu menikah karena perjodohan. Jadi, kalo tinggal di rumah ada waktu saling mengenal satu sama lain. Seperti honeymoon ya. Ah, saya nanti setelah menikah akan disibukkan mengurus surat menyurut. Surat pindah, bank, bla bla bla. Administrasi lah.

Puasa

Yang kedua adalah puasa. Saya selalu menganggap puasa itu bertujuan penyucian jiwa dan raga. Sama. Ritual puasa 40 hari. IMO, ini fase pengendalian diri. Pengamatan saya, mendekati hari H, everything goes in rush. Puasa sebagai media untuk menahan diri. Juga sebagai bentuk pasrah, sehingga euforia tidak terlalu berlebihan, karena pernikahan hanyalah chapter pertama sebelum....and the story begin.

Senin, 20 Juni 2011

Need a guide

Pic From Here
Jauh dari bayangan saya. Ternyata memutuskan set menu akad nikah dan resepsi itu nggak sesimple bayangan --" Terlebih menentukan hidangan untuk resepsi. Sebagaimana postingan saya yang ini. Vendor yang digunakan Hidayah. Nggak berubah. Setelah ngebooking lama. Jeng-jeng ditelpon pihak Hidayah untuk ngobrol menentukan masakan.

Kami memesan paket C yang terdiri :
-. 5 macam menu buffet
-. Nasi putih
-. Nasi goreng
-. Air mineral dan soft drink
-. 2 macam gubug
-. Dessert
-. Snack mini

Dan nambah mama berencana menambah 2 - 3 gubug lagi. Well, yang bikin pusing adalah selera keluarga kami itu 'berbeda' dari umumnya :p Yup, kami 1/2 vegetarian. Makannya sayur mulu. Tapi ya masak semuanya divegetariani. Nah kan? Semua free dari gorengan ya nggak mungkin juga :)) Padahal untuk menentukan buffet menurut tips dari femina : Komposisi rasa (ga boleh pedes semua), komposisi warna (jangan pucat semua. Kalo ini pastilah kan syarat healthylicious itu color your plate), Komposisi bahan (jangan daging semua), komposisi konsistensi (ada kuah, nyemek, dan goreng), Komposisi teknik pengolahan (semua dikukus :p), Komposisi teksture hidangan (bentuknya kotak semua). Sedangkan mama mertua yang berdarah sumatera bilang "Ah, apa sajalah". -Tahu kan gimana 'gila'nya orang Medan kalo makan? Hahaha...

Terhimpun draft 1. Saya yakin bakalan dirombak. Why? Ada tekwan, ada pempek di sana. Hmmm....kuahnya kebanyakan kannnnn??? Oya, kami ingin Japanese food. Tapi nggak diijinkan bikin sushi di balai kartika. Hiks! Hiks! Hiks! Masak bikin sushi musti nulis surat ke Pangdam --"
Ah, nggak pa-pa. Deadline masih H-14 hari kok dari hari jeduarrr.

Btw, itu baru resepsi. Akad? Belum menentukan pake katering mana. Maunya Puta.

Jumat, 17 Juni 2011

Update keroyokan :-)

Update keroyokan. Beberapa hal yang udah kelar beberapa saat yang lalu.

Kantong untuk tempat souvenir sudah jadi separuh. Tinggal mikirin isinya. Karena temanya Urban Elegant With Touch of Heritage, isinya sepertinya mewakili Heritage. Pengennya diisi penganan dari masa tempo doeloe. Sejenis permen cicak, sagon, gitu-gitu deh. Sekalian ditulis untuk pemesanan ulang silahkan hubungi Prima. Ada sumbangan ide?


Lalu kantong untuk souvenir siraman. Baru nemu kantongnya. Dalamnya mau kukasih alat menicure pedicure sama foot spray gitulah *Ini kode buat produsen SPA series langganan saya* :p


Nah, kalo ini bawahan untuk para darlingku. Mbak L, Lala, Novi. Kenapa beli kain? Karena ntah mengapa kalo yang sudah jadi itu hasilnya terawang macam saringan. Masak membelikan darlings kok kerawang bekasi :p Kameranya kurang kece sehingga prodo emasnya nggak keliatan. Nggak pake efek glitter sih memang. Hihihi....Ah, mereka macam sinden.


Kerudung yang dipake para mama juga sudah selesai dibordir. So Simple. Nggak heboh penuh gemerlap. Hihihi...glamour dengan batu-batu so not me, so i create it as simple as i love. Don't you think?


Dan yang terakhir. Saya memutuskan akan mengoperasi kembali gigi bungsu saya. Kali ini yang bagian atas. Proses yang jauh dari mengenakkan :( *ngilu* Next week. Nggak nyali untuk mengangkatnya bersamaan. Pengalaman beberapa tahun lalu ketika mengoperasi gigi bawah, hehehe...ngek-ngok. Tapi serunya saya langsung kurussssssssssssss, Lumayan menghemat ongkos sedot lemak, Bu Milos pasti bangga :p

Kamis, 09 Juni 2011

Between us and Ten to Five

Setiap kisah cinta pasti ada soundtrack-nya. Begitu juga kami. Bagi kami secara nggak sadar Ten to Five menjadi band favorite teman perjalanan kami berdua ketika berlayar.Saking cintanya kami berdua sama mereka, @ten2fiveband pun menjadi follower kami. Hihihi....


Ini lagu muncul tahun 2004 bersamaan dengan kami baru jadian. H+1 setelah jadian kami harus memulai cerita LDR dan beberapa bulan setelahnya saya musti ikut COP (Community Outreach Program), dimana selama COP saya nggak bisa seenaknya SMS atau telpon. Oiya, ini CD album yang pertama saya terima dari Dian :p


Kalo ini album Ten to Five ke-2 yang terbit tahun 2006. Yup, our wedding song. Karena konsepnya Urban-Eleant with touch of heritage, kami menggunakan karawitan supaya dapat nuansa keraton Yogya, jadi nggak bisa pakai band. Tapi, Cuplikan lagu ini akan terhambur di sana ^_^

Let me love you
With all my heart
You are the one for me
You are the light in my soul
Let me hold you
With my arms
I wanna feel love again [2x]
Cuz I know
Love is you

Kamis, 02 Juni 2011

Detail

Menemukan kotak yang bisa dipergunakan untuk menyimpan mas kawin. Kotak yang harus dibeli secara selama ini kotak perhiasan saya nebeng berdua sama adik ^^

Kinda cute bisa masang foto berdua bersama pasang. But, you know we don't have proper photo. Proper maksudnya foto yang sengaja acting. Sekalian ngingetin, kalo mau menyalah gunakan kekayaan kembali ingat, ok, now not only me but you and me :p

And then have bright idea. Put a word. Dicuplik dari band favorit kami berdua Ten to Five. Hehehe...band yang mengisi soundtrack kehidupan kami berdua ^.^ Karena konsepnya resepsi adalah mengusung nuansa keraton maka nggak bisa pake band. But..."Brand new day" are our wedding song. Cuplikan lagunya akan terpasang di pigura mengantikan foto pre-wed.



A brand new day for you and me.....

Jumat, 27 Mei 2011

Membawa perdamaian bagi muka bumi ini.

Yiay!!! Our rings are finally done.
Belum 100% kelar sih. Karena acara kawinan masih lima bulan lagi maka diputuskan tidak ditulis namanya dulu. Sebab???? Ya siapa tahu saya melangsing *kibas-kibas rambut*


Dan....kepikiranlah saya " I don't want that ordinary rings box".  Apa ya...apa ya...muncul lah ide untuk menggunakan piring plus mangkok yang saya beli di Daiso. Lalu ke halaman belakang ambil melati. Dan terpikirkan juga detail burung bangau. Cincinnya dijagain 2 burung bangau. Tema urban elegant with touch of heritage. Heritagenya dari negara Jepang -saya dilamar ketika di Osaka- *blushing* Origami crane burung bangau ini tidak bisa dilepaskan dari kisah seorang gadis Jepang bernama Sadako Sasaki yang menderita penyakit leukemia karena kanker dalam darah akibat serangan bom atom di Hiroshima pada 6 Agustus 1945.

Selama sakit, ia berusaha dapat melipat seribu burung bangau (crane) dengan berharap kesembuhan dari penyakit dan perdamaian dunia dapat terwujud. Pada saat meninggal, Sadako telah melipat 644 burung bangau, dan teman-teman sekolahnya membantu melipat sisanya.

Kemudian teman-temannya pun membentuk klub dan mencari dana untuk membuat sebuah monumen perdamaian dunia. Kini monumen itu telah berdiri di taman Hiroshima sejak tahun 1958 dan orang-orang dari seluruh penjuru dunia selalu mengirimkan/ menaruh origami burung bangau (crane) pada monumen itu sebagai simbol perdamaian pada setiap tanggal 6 Agustus yang telah dijadikan sebagai hari perdamaian.

Semoga pernikahan PRIMA DAN DIAN membawa perdamaian bagi muka bumi ini.



Anyway...kalo nggak bisa bikin bangau. Nih, ada turorialnya! Semua ada di youtube. Hehehe...selamat berkreasi

Perjanjian Pra Nikah



Beberapa hari ini...ntah ada angin apa, banyak yang membahas tentang perjanjian pra-nikah. Ehehehe...bagi saya dan Dian soal beginian udah dibahas lamaaaaa banget sebelum kita memutuskan menikah -Deuh, nggak romantis banget,sih. Saat pacaran ngomongnya berat-berat. Pacaran itu kudunya busa-busa romantis- *Haishhh* 

Apakah Perjanjian Pranikah itu?

Perjanjian pra nikah atau Prenuptial Agreement adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Perjanjian pra nikah berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan isinya mengatur bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan dibagi jika terjadi perceraian, kematian dari salah satu pasangan. Perjanjian ini juga bisa memuat bagaimana semua urusan keuangan keluarga akan diatur atau ditangani selama pernikahan berlangsung. 

Glek! Kesannya kok siap-siap cerai? Siapa juga yang mau cerai? Gak ada kan pasangan menikah yang cukup waras dan menyiapkan akan cerai suatu saat. Tapi meninggal dunia itu pasti kan? Tinggal kapan akan terjadinya aja. Nah ini dia... perjanjian pra nikah bukan sekadar melindungi harta gono gini kalau bercerai, tetapi juga harta dan utang gono gini jika salah satu meninggal duluan.  

Apakah membuat perjanjian diantara calon pasangan yang akan menikah bisa dibenarkan secara hukum? Sesungguhnya membuat perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan di perbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat. Hal ini telah diatur sesuai dengan pasal 29 UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan , serta pasal 139 dan 147 KUHP.
Dalam membuat perjanjian pranikah perlu dipertimbangkan beberapa aspek yaitu : 

Keterbukaan dalam mengungkapkan semua detil kondisi keuangan baik sebelum maupun sesudah pernikahan. Berapa jumlah harta bawaaan masing-masing pihak sebelum menikah dan bagaimana potensi pertambahannya sejalan dengan meningkatnya penghasilan atau karena hal lain misalnya menerima warisan. Kemudian berapa jumlah hutang bawaan masing-masing pihak sebelum menikah, bagaimana potensi hutang setelah menikah dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelunasan hutangnya. Tujuannya agar Anda tahu persis apa yang akan diterima dan apa yang akan di korbankan jika perkawinan berakhir, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya. 

Kerelaan,  perjanjian pranikah harus disetujui dan ditanda tangani oleh ke dua belah pihak secara sukarela tanpa paksaan. Jika salah satu pihak merasa dipaksa, karena diancam atau berada dalam tekanan sehingga terpaksa menandatanganinya, perjanjian pranikah bisa terancam batal karenanya.

Pejabat yang objektif, Pilihlah pejabat berwenang yang yang bereputasi baik dan bisa menjaga obyektifitas, sehingga dalam membuat isi perjanjian pranikah bisa tercapai keadilan bagi kedua belah pihak.

Notariil  Perjanjian pranikah sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi harus disahkan oleh notaries. Kemudian harus dicatatkan pula dalam lembaga pencatatan perkawinan. Artinya pada saat pernikahan dilangsungkan perjanjian pra nikah juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA mauapun Kantor Catatan Sipil). 
 
Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?

Biasanya perjanjian pranikah dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing,suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkawinan dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada pihak calon pasangan yang akan menikah. Asalkan isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama, seperti sudah disebutkan diatas. 


Karena itu pada dasarnya isi perjanjian pranikah dapat mengatur penyelesaian dari masalah yang kira-kira akan timbul selama masa perkawinan, antara lain : 


Tentang pemisahan harta kekayaan : Jadi tidak ada harta gono gini. Syaratnya harus dibuat sebelum pernikahan, kalau setelah menikah baru dibuat jadi batal demi hukum. dan harus dicatatkan di tempat pencatatan perkawinan.Kalau sudah menikah, sudah tidak bisa lagi bikin pisah harta. Semuanya menjadi harta gono gini. Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh setelah/dalam perkawinan. Kalau harta sebelumnya, sewaktu masih sendiri, itu adalah harta bawaan masing- masing. Mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta, bisa saja bikin perjanjian pembagian harta. Intinya dalam perjanjian pranikah bisa dicapai kesepakatan tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun aset-aset baik selama pernikahan itu berlangsung mauapun apapbila terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian. 

Tentang Pemisahan Utang : Jadi dalam perjanjian pranikah bisa juga diatur mengenai masalah uatang yang akan tetap menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau mengadakan utang itu. Utang yang dimaksud adalah utang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian. 

Tanggung jawab terhadap anak-anak hasil pernikahan tersebut.  Terutama mengenai masalah biaya hidup anak juga biaya pendidikannya harus diatur sedemikian rupa berapa besar kontribusi masing-masing orang tua dalam hal ini tujuannya agar kesejahteraan anak-anak tetap terjamin. 
Dan di kasus saya, saya tidak memasukkan perjanjian pra nikah dalam agenda. Why? I have nothing :p Seriously! Yang saya punya cuman barang-barang yang kurang bermakna. Ada sih beberapa properti dengan nama saya, tapi kan itu pemberian orangtua saya dan hak mutlak saya. Apalagi setelah saya menikah I am jobless. Hihihi...

We both understand the consequences of not having a Pre-Nup. Artinya kalau kami berutang, keduanya harus saling mengetahui karena urusannya secara hukum sesuai UU Perkawinan tahun 1974, keduanya bertanggung jawab membayarkan utang itu. Semuanya saling dijelaskan, diceritakan. Tidak ada harta yang disembunyikan. Utang? termasuk.

“Baby... aku siap diajak berjuang dari nol. Tapi gak mau tau gimana caranya kamu harus ngasih aku makan ya.”   Hihihi...